Oleh: Anifatur Rosidah
Abstraksi
Unit
pelayanan di Indonesia meliputi rumah sakit, sekolah, kantor koperasi, bank
rakyat tingkat desa, kantor atau unit pelayanan lainnya yang memberikan
pelayanan langsung kepada masyarakat. Rumah sakit tergolong unit pelayanan
kesehatan yang melayani masyarakat keseluruhan tanpa memandang hierarki. Namun
pada kenyataannya saat ini unit pelayanan telah berubah konsep menjadi menganut
paham birokrasi Weberian yang berarti bahwa kekuasaan ada pada
setiap hirarki jabatan. Hal ini disinyalir menjadi masalah utama yang harus
segera diatasi agar rakyat tidak menjadi imbas atas penyimpangan yang terjadi.
Unit pelayanan yang seharusnya berperan dalam hal melayani berubah status
menjadi dilayani. Seperti diketahui pada kenyataannya, rumah sakit minta rakyat
kecil memahami saat rakyat kecil belum segera mendapat jaminan pelayanan ketika
sekarat hampir menimpanya. Sedangkan kalangan atas tanpa diminta pun, rumah
sakit akan segera memberikan fasilitas yang terbaik. Perkara ini yang kemudian
menjadikan keresahan di kalangan bawah.
Untuk
mengatasi permasalahan yang terjadi Kementerian Kesehatan menggulirkan 7
Reformasi Pembangunan Kesehatan yaitu 1) revitalisasi pelayanan kesehatan, 2)
ketersediaan, distribusi, retensi dan mutu sumber daya manusia, 3) mengupayakan
ketersediaan, distribusi, keamanan, mutu, efektifitas, keterjangkauan obat,
vaksin dan alkes, 4) Jaminan kesehatan, 5) keberpihakan kepada daerah
tertinggal perbatasan dan kepulauan (DTPK) dan daerah bermasalah kesehatan
(DBK), 6) reformasi birokrasi dan 7) world class health care. Tujuh poin
tersebut menjadi pokok penting yang harus diutamakan dan segera dilaksanakan.
Birokrasi menjadi bagian utama dalam permasalahan ini menyangkut kesejahteraan
rakyat. Kata “birokrasi” sendiri mengandung pengertian: (a) Sistem pemerintahan
yang dijalankan oleh pegawai pemerintah karena telah berpegang pada hirarki dan
jenjang jabatan; (b) Cara bekerja atau pekerjaan yang lamban, serta menurut
tata aturan (adat, dsb) yang banyak liku-likunya, dan sebagainya. Menurut Blau
dan Meyer, birokrasi adalah jenis organisasi yang dirancang untuk menangani tugas-tugas
administrasi dalam skala besar serta mengkoordinasikan pekerjaan orang banyak
secara sistematis. Sedangkan reformasi merupakan perubahan yang bertujuan untuk
menuju perkembangan yang lebih baik.
Reformasi birokrasi pelayanan khususnya pelayanan
kesehatan dalam upaya pemberdayaan aparatur negara dapat dilakukan dengan
membenahi SDM dan sistem yang ada di dalamnya. Untuk
menuju ke arah itu sistem birokrasi harus dibenahi. Menuntut adanya aparat yang
mempunyai skill yang memadai, ramah, berpengetahuan luas, ditunjang alat
yang canggih, dan tak lupa dengan etika serta jiwa pengasih yang harus yang
dipegang erat-erat guna menjadikan birokrasi pelayanan professional sehingga
memberikan rasa aman bagi masyarakat luas. Berdasarkan pembahasan di atas dapat
disimpulkan bahwa Reformasi birokrasi pelayanan
bertujuan memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat, dengan
meningkatkan kualitas sumber daya manusia, sehingga dapat memberikan
kesejahteraan dan rasa keadilan pada masyarakat banyak.
A. Pendahuluan
Indonesia
merupakan negara yang menganut sistem otonomi daerah di mana suatu daerah
memiliki wewenang sendiri untuk menetukan jalannya pemerintahan masing-masing.
Walaupun demikian, akan tetapi tetap ada jalinan komunikasi dan hubungan secara
terkendali antara satu dan yang lainnya. Antara satu unit dengan unit lain
harus ada kesinambungan.
Unit-unit
pemerintahan satu dengan yang lainnya haruslah membentuk suatu rantai yang
saling terkait dan saling mendukung satu sama lain. Dalam suatu pemerintahan
atau organisasi terdapat sistem atau mekanisme yang mengarahkan agar dapat
tercapai suatu tujuan. Sistem tersebut disebut juga sebagai birokrasi.
Birokrasi yang ada Indonesia ada 3, yaitu birokrasi pemerintahan umum,
birokrasi pembangunan, dan birokrasi pelayanan.
Unit
pelayanan di Indonesia sangat banyak macamnya. Mulai dari rumah sakit, sekolah,
kantor koperasi, Bank Rakyat tingkat desa, unit pelayanan sosial, dan unit
pelayanan lainnya yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat atas
nama pemerintah. Suatu unit pelayanan terdapat birokrasi di mana ia mengemban
tanggung jawab terhadap segala permasalahan yang bersangkutan dengan pelayanan
terhadap masyarakat.
Unit
pelayanan kesehatan, dalam hal ini khususnya rumah sakit banyak dijumpai adanya
kesenjangan. Ketua Komisi IX DPR RI (bidang Kesehatan) dari FPDIP, Ribka
Tjiptaning, mengaku prihatin dengan sistem kesehatan Indonesia yang tidak
pro-rakyat, yang diindikasikan dengan kian buruknya pelayanan kesehatan
masyarakat. "Laporan dan temuan terus bermunculan, antara lain mulai
adanya rumah-rumah sakit di daerah yang terancam atau sudah bangkrut, karena
keterlambatan alokasi dana dari Pemerintah," ungkapnya di Jakarta, Kamis
(4/8). Tidak hanya permasalahan itu saja yang terjadi pada sistem pelayanan
kesehatan. Di rumah-rumah sakit telah banyak dijumpai adanya sistem hierarki,
dimana kalangan paling atas akan mendapatkan pelayanan lebih cepat dan lebih
baik dari kalangan bawah. Hal ini sesuai dengan konsep birokrasi Weberian bahwa kekuasaan ada pada setiap
hirarki jabatan.
Sebagaimana telah diketahui bahwa rumah sakit bertanggung
jawab terhadap seluruh apisan masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan
tanpa memandang status. Namun diketahui juga bahwa dalam kinerjanya terdapat
banyak penyimpangan. Bagaimana selanjutnya mengatasi hal tersebut, agar
birokrasi pelayanan kesehatan dapat bertindak adil dan bekerja secara
profesional, itulah yang akan menjadi pokok bahasan dalam tulisan kali ini.
B. Isi
Reformasi
birokrasi di Indonesia diarahkan pada perubahan dalam pelayanan kepada
masyarakat, termasuk didalamnya aparat dalam struktur organisasi birokrasi
(Setiyono, 2011). Perubahan masyarakat diarahkan pada development. Karl Mannheim sebagaimana disitir oleh Susanto (1977)
bahwa perubahan masyarakat adalah berkaitan dengan norma-normanya. Development adalah perkembangan yang
tertuju pada kemajuan keadaan dan hidup anggota masyarakat, dimana kemajuan
kehidupan ini akhirnya juga dinikmati oleh masyarakat.
Kata “birokrasi” sendiri mengandung pengertian: (a) Sistem
pemerintahan yang dijalankan oleh pegawai pemerintah karena telah berpegang
pada hirarki dan jenjang jabatan; (b) Cara bekerja atau pekerjaan yang lamban,
serta menurut tata aturan (adat, dsb) yang banyak liku-likunya, dan sebagainya.
Menurut Blau dan Meyer, birokrasi adalah jenis organisasi yang dirancang untuk
menangani tugas-tugas administrasi dalam skala besar serta mengkoordinasikan
pekerjaan orang banyak secara sistematis. Sementara itu, Bintoro Tjokroamidjojo
mengatakan bahwa birokrasi merupakan struktur sosial yang terorganisir secara
rasional dan formal. Jadi, pengertian birokrasi secara umum
adalah suatu system pemerintahan terstruktur yang digunakan untuk mengendalikan
kerja pemerintahan agar dapat berjalan sebagaimana mestinya. Terdapat kunci
utama dalam permasalahan ini, yaitu birokrasi. Birokrasi dengan orientasi
pelayanan kepada orang-orang yang berhubungan dengannya berupa sikap pelayanan
professional yang bertujuan menjamin kepuasan pihak yang dilayani (Cholisin,
2007).
Setelah
berbicara birokrasi secara makro-politis, maka kini akan membicarakan birokrasi secara
mikro-administratif, yang dikaitkan dengan pelayanan publik. Telah menjadi
rahasia umum bahwa pelayanan umum di instansi pemerintah selama ini lamban,
ruwet, tidak efisien, dan bahkan menjengkelkan. Secara ideal pelayanan umum
yang dilaksanakan harus sedapat mungkin mendorong kreativitas, prakarsa, serta
peran serta masyarakat dalam pembangunan.
Tuntutan
masyarakat sejalan dengan demokratisasi dan perkembangan teknologi, maka
pelayanan publik dituntut lebih efisien, serba cepat, computerised, transparansi, komunikatif. Birokrasi modern mengemban
misi fairer, faster, better and cheaper
(Bandono, 2001). Untuk menuju ke arah itu sistem birokrasi harus
dibenahi. Menuntut adanya aparat yang
mempunyai skill yang memadai, ramah, berpengetahuan luas, serta
ditunjang alat yang canggih. Tanpa itu semua rasanya birokrasi yang
professional sulit untuk diwujudkan.
Birokrasi
kita perlu mengubah orientasi dari 'dilayani' ke 'melayani' demikian pula
orientasi negara perlu diubah dari 'beamstenstaat' ke 'peoplestate' (Bandono, 2001). David Osborn dan Ted
Gaebler dalam "Reinventing Government" menyarankan adanya
perubahan orientasi pemerintahan di antaranya: pemerintahan lebih bertindak
sebagai pengarah daripada pelaksana, memberdayakan masyarakat untuk melayani
diri daripada memonopoli pelayanan, berorientasi pada hasil ketimbang input,
lebih mementingkan kebutuhan masyarakat luas ketimbang birokrasi. Selama ini
pemerintah belum dapat bertindak sesuai dengan sistem otonomi yang dapat
mengarahkan masyarakat di bawahnya tanpa melepaskannya begitu saja. Tidak
sepenuhnya juga hal ini salah dari pemerintah, namun kita akan dapat
menganalisis sebuah permasalahan dan menentukan jalan keluarnya jika kita mengurai
satu persatu sistem dan perorangan yang berkaitan di dalamnya.
Reformasi
birokrasi hal ini penting untuk dilakukan. Reformasi birokrasi bertujuan memberikan pelayanan
sebaik-baiknya kepada masyarakat, dengan meningkatkan kualitas sumber daya
manusia, sehingga bisa memberikan kesejahteraan dan rasa keadilan pada
masyarakat banyak. Reformasi yang berarti perubahan diperlukan menuju
masyarakat yang berkembang dan modern. Reformasi pelayanan kesehatan menutut
terciptanya keseimbangan kinerja antara birokrasi, masyarakat, pemerintah, dan
sistemnya itu sendiri. Dari birokrasi yang ada di dalamnya perlu adanya
perubahan (reformasi).
Pada
tahun 2011, Kementerian Kesehatan menggulirkan 7 Reformasi Pembangunan
Kesehatan yaitu 1) revitalisasi pelayanan kesehatan, 2) ketersediaan,
distribusi, retensi dan mutu sumberdaya manusia, 3) mengupayakan ketersediaan,
distribusi, keamanan, mutu, efektifitas, keterjangkauan obat, vaksin dan alkes,
4) Jaminan kesehatan, 5) keberpihakan kepada daerah tertinggal perbatasan dan
kepulauan (DTPK) dan daerah bermasalah kesehatan (DBK), 6) reformasi birokrasi
dan 7) world class health care.
Hal
tersebut disampaikan Menteri Kesehatan dr. Endang Rahayu Sedyaningsih,MPH,
DR.PH bersama para menteri di lingkungan Kementerian Kesra pada paparan program
prioritas tahun 2011 dengan media massa di Kantor Kemenkokesra, Jakarta tanggal
4 Januari 2011. Dari 7 poin reformasi pembangunan kesehatan yang digulirkan di
atas, pada poin ke-6 merupakan salah satu jalan yang menjadi solusi menuju
terciptanya Birokrasi pelayanan kesehatan yang pro-rakyat.
Reformasi
birokrasi dilakukan dengan melihat dimensi
etika yang berkaitan dengan skill based
issues yang selama ini kurang tersentuh sebagai wacana perubahan. Terlebih
di Indonesia dimana masyarakatnya adalah masyarakat paternalistik yang banyak
bergantung pada dimensi para pemimpin sebagai panutan, termasuk didalamya dalam
melakukan tugas penyelenggaraan negara. Dalam konteks ini etika merupakan
nilai-nilai moral yang mengikat seseorang atau sekelompok orang dalam mengatur
sikap, perilaku tindakan dan ucapannya dalam melaksanakan tugas, kewenangan dan
fungsinya. Suatu profesi selalu memerlukan landasan etika yang menjadi acuan
untuk bertindak anggotanya sehingga citra, kehormatan dan eksisitensinya
terjaga.
Reformasi birokrasi pelayanan khususnya pelayanan
kesehatan dalam upaya pemberdayaan aparatur negara dapat dilakukan dengan
membenahi SDM dan sistem yang ada di dalamnya. Untuk menuju ke arah itu sistem birokrasi harus dibenahi.
Menuntut adanya aparat yang mempunyai skill yang memadai, ramah,
berpengetahuan luas, ditunjang alat yang canggih, dan tak lupa dengan etika
serta jiwa pengasih yang harus yang dipegang erat-erat guna menjadikan
birokrasi pelayanan professional sehingga memberikan rasa aman bagi masyarakat
luas.
C. Kesimpulan
Berdasarkan
pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa Reformasi birokrasi pelayanan bertujuan memberikan
pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat, dengan meningkatkan kualitas sumber
daya manusia, sehingga dapat memberikan kesejahteraan dan rasa keadilan pada
masyarakat banyak.
D.
Daftar
Pustaka
Anonim.2011.
Reformasi Birokrasi Pembangunan Kesehatan 2011 dari Http://Kesehatan.Kaltimprov.Go.Id/Arsip/2011/01/09/Reformasi-Birokrasi-Pembangunan-Kesehatan-2011.Html diakses tanggal 28 Oktober 2011.
Anonim.2011.Sistem Kesehatan Indonesia Tidak
Pro-Rakyat dari Http://Www.Bunyu-Online.Com/2011/08/Pelayanan-Kesehatan-Di-Indonesia-Lebih.Html
diakses tanggal 28 Oktober 2011.
Bandono,
Agus.2001.Birokrasi Dan Pelayanan Publik.Dari Http://Els.Bappenas.Go.Id/Upload/Other/Birokrasi%20dan%20pelayanan%20publik.Htm Diakses Tanggal
27 Oktober 2011.
Birohumas.2010.
Percepatan Reformasi Birokrasi, Tingkatkan Daya
Saing Bangsa Dari Http://Www.Jatengprov.Go.Id/?Document_Srl=8443&Mid=Beritautama Diakses
Tanggal 27 Oktober 2011.
Cholisisn, Dkk.2007.Dasar-Dasar Ilmu
Politik.Yogyakarta:Uny Press.
Surbakti, Ramlan.1992.Memahami Ilmu
Politik.Jakarta:Grasindo.