Birokrasi Pelayanan Kesehatan di Indonesia

Oleh: Anifatur Rosidah
Abstraksi
Unit pelayanan di Indonesia meliputi rumah sakit, sekolah, kantor koperasi, bank rakyat tingkat desa, kantor atau unit pelayanan lainnya yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Rumah sakit tergolong unit pelayanan kesehatan yang melayani masyarakat keseluruhan tanpa memandang hierarki. Namun pada kenyataannya saat ini unit pelayanan telah berubah konsep menjadi menganut paham birokrasi Weberian yang berarti bahwa kekuasaan ada pada setiap hirarki jabatan. Hal ini disinyalir menjadi masalah utama yang harus segera diatasi agar rakyat tidak menjadi imbas atas penyimpangan yang terjadi. Unit pelayanan yang seharusnya berperan dalam hal melayani berubah status menjadi dilayani. Seperti diketahui pada kenyataannya, rumah sakit minta rakyat kecil memahami saat rakyat kecil belum segera mendapat jaminan pelayanan ketika sekarat hampir menimpanya. Sedangkan kalangan atas tanpa diminta pun, rumah sakit akan segera memberikan fasilitas yang terbaik. Perkara ini yang kemudian menjadikan keresahan di kalangan bawah.
Untuk mengatasi permasalahan yang terjadi Kementerian Kesehatan menggulirkan 7 Reformasi Pembangunan Kesehatan yaitu 1) revitalisasi pelayanan kesehatan, 2) ketersediaan, distribusi, retensi dan mutu sumber daya manusia, 3) mengupayakan ketersediaan, distribusi, keamanan, mutu, efektifitas, keterjangkauan obat, vaksin dan alkes, 4) Jaminan kesehatan, 5) keberpihakan kepada daerah tertinggal perbatasan dan kepulauan (DTPK) dan daerah bermasalah kesehatan (DBK), 6) reformasi birokrasi dan 7) world class health care. Tujuh poin tersebut menjadi pokok penting yang harus diutamakan dan segera dilaksanakan. Birokrasi menjadi bagian utama dalam permasalahan ini menyangkut kesejahteraan rakyat. Kata “birokrasi” sendiri mengandung pengertian: (a) Sistem pemerintahan yang dijalankan oleh pegawai pemerintah karena telah berpegang pada hirarki dan jenjang jabatan; (b) Cara bekerja atau pekerjaan yang lamban, serta menurut tata aturan (adat, dsb) yang banyak liku-likunya, dan sebagainya. Menurut Blau dan Meyer, birokrasi adalah jenis organisasi yang dirancang untuk menangani tugas-tugas administrasi dalam skala besar serta mengkoordinasikan pekerjaan orang banyak secara sistematis. Sedangkan reformasi merupakan perubahan yang bertujuan untuk menuju perkembangan yang lebih baik.
Reformasi birokrasi pelayanan khususnya pelayanan kesehatan dalam upaya pemberdayaan aparatur negara dapat dilakukan dengan membenahi SDM dan sistem yang ada di dalamnya. Untuk menuju ke arah itu sistem birokrasi harus dibenahi. Menuntut adanya aparat yang mempunyai skill yang memadai, ramah, berpengetahuan luas, ditunjang alat yang canggih, dan tak lupa dengan etika serta jiwa pengasih yang harus yang dipegang erat-erat guna menjadikan birokrasi pelayanan professional sehingga memberikan rasa aman bagi masyarakat luas. Berdasarkan pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa Reformasi birokrasi pelayanan bertujuan memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat, dengan meningkatkan kualitas sumber daya manusia, sehingga dapat memberikan kesejahteraan dan rasa keadilan pada masyarakat banyak.


A.    Pendahuluan
Indonesia merupakan negara yang menganut sistem otonomi daerah di mana suatu daerah memiliki wewenang sendiri untuk menetukan jalannya pemerintahan masing-masing. Walaupun demikian, akan tetapi tetap ada jalinan komunikasi dan hubungan secara terkendali antara satu dan yang lainnya. Antara satu unit dengan unit lain harus ada kesinambungan.
Unit-unit pemerintahan satu dengan yang lainnya haruslah membentuk suatu rantai yang saling terkait dan saling mendukung satu sama lain. Dalam suatu pemerintahan atau organisasi terdapat sistem atau mekanisme yang mengarahkan agar dapat tercapai suatu tujuan. Sistem tersebut disebut juga sebagai birokrasi. Birokrasi yang ada Indonesia ada 3, yaitu birokrasi pemerintahan umum, birokrasi pembangunan, dan birokrasi pelayanan.
Unit pelayanan di Indonesia sangat banyak macamnya. Mulai dari rumah sakit, sekolah, kantor koperasi, Bank Rakyat tingkat desa, unit pelayanan sosial, dan unit pelayanan lainnya yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat atas nama pemerintah. Suatu unit pelayanan terdapat birokrasi di mana ia mengemban tanggung jawab terhadap segala permasalahan yang bersangkutan dengan pelayanan terhadap masyarakat.
Unit pelayanan kesehatan, dalam hal ini khususnya rumah sakit banyak dijumpai adanya kesenjangan. Ketua Komisi IX DPR RI (bidang Kesehatan) dari FPDIP, Ribka Tjiptaning, mengaku prihatin dengan sistem kesehatan Indonesia yang tidak pro-rakyat, yang diindikasikan dengan kian buruknya pelayanan kesehatan masyarakat. "Laporan dan temuan terus bermunculan, antara lain mulai adanya rumah-rumah sakit di daerah yang terancam atau sudah bangkrut, karena keterlambatan alokasi dana dari Pemerintah," ungkapnya di Jakarta, Kamis (4/8). Tidak hanya permasalahan itu saja yang terjadi pada sistem pelayanan kesehatan. Di rumah-rumah sakit telah banyak dijumpai adanya sistem hierarki, dimana kalangan paling atas akan mendapatkan pelayanan lebih cepat dan lebih baik dari kalangan bawah. Hal ini sesuai dengan konsep birokrasi Weberian bahwa kekuasaan ada pada setiap hirarki jabatan.
Sebagaimana telah diketahui bahwa rumah sakit bertanggung jawab terhadap seluruh apisan masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan tanpa memandang status. Namun diketahui juga bahwa dalam kinerjanya terdapat banyak penyimpangan. Bagaimana selanjutnya mengatasi hal tersebut, agar birokrasi pelayanan kesehatan dapat bertindak adil dan bekerja secara profesional, itulah yang akan menjadi pokok bahasan dalam tulisan kali ini.
B.     Isi
Reformasi birokrasi di Indonesia diarahkan pada perubahan dalam pelayanan kepada masyarakat, termasuk didalamnya aparat dalam struktur organisasi birokrasi (Setiyono, 2011). Perubahan masyarakat diarahkan pada development. Karl Mannheim sebagaimana disitir oleh Susanto (1977) bahwa perubahan masyarakat adalah berkaitan dengan norma-normanya. Development adalah perkembangan yang tertuju pada kemajuan keadaan dan hidup anggota masyarakat, dimana kemajuan kehidupan ini akhirnya juga dinikmati oleh masyarakat.
Kata “birokrasi” sendiri mengandung pengertian: (a) Sistem pemerintahan yang dijalankan oleh pegawai pemerintah karena telah berpegang pada hirarki dan jenjang jabatan; (b) Cara bekerja atau pekerjaan yang lamban, serta menurut tata aturan (adat, dsb) yang banyak liku-likunya, dan sebagainya. Menurut Blau dan Meyer, birokrasi adalah jenis organisasi yang dirancang untuk menangani tugas-tugas administrasi dalam skala besar serta mengkoordinasikan pekerjaan orang banyak secara sistematis. Sementara itu, Bintoro Tjokroamidjojo mengatakan bahwa birokrasi merupakan struktur sosial yang terorganisir secara rasional dan formal. Jadi, pengertian birokrasi secara umum adalah suatu system pemerintahan terstruktur yang digunakan untuk mengendalikan kerja pemerintahan agar dapat berjalan sebagaimana mestinya. Terdapat kunci utama dalam permasalahan ini, yaitu birokrasi. Birokrasi dengan orientasi pelayanan kepada orang-orang yang berhubungan dengannya berupa sikap pelayanan professional yang bertujuan menjamin kepuasan pihak yang dilayani (Cholisin, 2007).
Setelah berbicara birokrasi secara makro-politis, maka kini  akan membicarakan birokrasi secara mikro-administratif, yang dikaitkan dengan pelayanan publik. Telah menjadi rahasia umum bahwa pelayanan umum di instansi pemerintah selama ini lamban, ruwet, tidak efisien, dan bahkan menjengkelkan. Secara ideal pelayanan umum yang dilaksanakan harus sedapat mungkin mendorong kreativitas, prakarsa, serta peran serta masyarakat dalam pembangunan.
Tuntutan masyarakat sejalan dengan demokratisasi dan perkembangan teknologi, maka pelayanan publik dituntut lebih efisien, serba cepat, computerised, transparansi, komunikatif. Birokrasi modern mengemban misi fairer, faster, better and cheaper (Bandono, 2001). Untuk menuju ke arah itu sistem birokrasi harus dibenahi. Menuntut adanya  aparat yang mempunyai skill yang memadai, ramah, berpengetahuan luas, serta ditunjang alat yang canggih. Tanpa itu semua rasanya birokrasi yang professional sulit untuk diwujudkan.
Birokrasi kita perlu mengubah orientasi dari 'dilayani' ke 'melayani' demikian pula orientasi negara perlu diubah dari 'beamstenstaat' ke 'peoplestate' (Bandono, 2001). David Osborn dan Ted Gaebler dalam "Reinventing Government" menyarankan adanya perubahan orientasi pemerintahan di antaranya: pemerintahan lebih bertindak sebagai pengarah daripada pelaksana, memberdayakan masyarakat untuk melayani diri daripada memonopoli pelayanan, berorientasi pada hasil ketimbang input, lebih mementingkan kebutuhan masyarakat luas ketimbang birokrasi. Selama ini pemerintah belum dapat bertindak sesuai dengan sistem otonomi yang dapat mengarahkan masyarakat di bawahnya tanpa melepaskannya begitu saja. Tidak sepenuhnya juga hal ini salah dari pemerintah, namun kita akan dapat menganalisis sebuah permasalahan dan menentukan jalan keluarnya jika kita mengurai satu persatu sistem dan perorangan yang berkaitan di dalamnya.
Reformasi birokrasi hal ini penting untuk dilakukan. Reformasi birokrasi bertujuan memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat, dengan meningkatkan kualitas sumber daya manusia, sehingga bisa memberikan kesejahteraan dan rasa keadilan pada masyarakat banyak. Reformasi yang berarti perubahan diperlukan menuju masyarakat yang berkembang dan modern. Reformasi pelayanan kesehatan menutut terciptanya keseimbangan kinerja antara birokrasi, masyarakat, pemerintah, dan sistemnya itu sendiri. Dari birokrasi yang ada di dalamnya perlu adanya perubahan (reformasi).
Pada tahun 2011, Kementerian Kesehatan menggulirkan 7 Reformasi Pembangunan Kesehatan yaitu 1) revitalisasi pelayanan kesehatan, 2) ketersediaan, distribusi, retensi dan mutu sumberdaya manusia, 3) mengupayakan ketersediaan, distribusi, keamanan, mutu, efektifitas, keterjangkauan obat, vaksin dan alkes, 4) Jaminan kesehatan, 5) keberpihakan kepada daerah tertinggal perbatasan dan kepulauan (DTPK) dan daerah bermasalah kesehatan (DBK), 6) reformasi birokrasi dan 7) world class health care.
Hal tersebut disampaikan Menteri Kesehatan dr. Endang Rahayu Sedyaningsih,MPH, DR.PH bersama para menteri di lingkungan Kementerian Kesra pada paparan program prioritas tahun 2011 dengan media massa di Kantor Kemenkokesra, Jakarta tanggal 4 Januari 2011. Dari 7 poin reformasi pembangunan kesehatan yang digulirkan di atas, pada poin ke-6 merupakan salah satu jalan yang menjadi solusi menuju terciptanya Birokrasi pelayanan kesehatan yang pro-rakyat.
Reformasi birokrasi dilakukan dengan melihat dimensi etika yang berkaitan dengan skill based issues yang selama ini kurang tersentuh sebagai wacana perubahan. Terlebih di Indonesia dimana masyarakatnya adalah masyarakat paternalistik yang banyak bergantung pada dimensi para pemimpin sebagai panutan, termasuk didalamya dalam melakukan tugas penyelenggaraan negara. Dalam konteks ini etika merupakan nilai-nilai moral yang mengikat seseorang atau sekelompok orang dalam mengatur sikap, perilaku tindakan dan ucapannya dalam melaksanakan tugas, kewenangan dan fungsinya. Suatu profesi selalu memerlukan landasan etika yang menjadi acuan untuk bertindak anggotanya sehingga citra, kehormatan dan eksisitensinya terjaga.
Reformasi birokrasi pelayanan khususnya pelayanan kesehatan dalam upaya pemberdayaan aparatur negara dapat dilakukan dengan membenahi SDM dan sistem yang ada di dalamnya. Untuk menuju ke arah itu sistem birokrasi harus dibenahi. Menuntut adanya aparat yang mempunyai skill yang memadai, ramah, berpengetahuan luas, ditunjang alat yang canggih, dan tak lupa dengan etika serta jiwa pengasih yang harus yang dipegang erat-erat guna menjadikan birokrasi pelayanan professional sehingga memberikan rasa aman bagi masyarakat luas.
C.     Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa Reformasi birokrasi pelayanan bertujuan memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat, dengan meningkatkan kualitas sumber daya manusia, sehingga dapat memberikan kesejahteraan dan rasa keadilan pada masyarakat banyak.
D.    Daftar Pustaka

Anonim.2011. Reformasi Birokrasi Pembangunan Kesehatan 2011 dari Http://Kesehatan.Kaltimprov.Go.Id/Arsip/2011/01/09/Reformasi-Birokrasi-Pembangunan-Kesehatan-2011.Html diakses tanggal 28 Oktober 2011.


Anonim.2011.Sistem Kesehatan Indonesia Tidak Pro-Rakyat dari Http://Www.Bunyu-Online.Com/2011/08/Pelayanan-Kesehatan-Di-Indonesia-Lebih.Html diakses tanggal 28 Oktober 2011.
Bandono, Agus.2001.Birokrasi Dan Pelayanan Publik.Dari Http://Els.Bappenas.Go.Id/Upload/Other/Birokrasi%20dan%20pelayanan%20publik.Htm Diakses Tanggal 27 Oktober 2011.

Birohumas.2010. Percepatan Reformasi Birokrasi, Tingkatkan Daya Saing Bangsa Dari Http://Www.Jatengprov.Go.Id/?Document_Srl=8443&Mid=Beritautama Diakses Tanggal 27 Oktober 2011.

Cholisisn, Dkk.2007.Dasar-Dasar Ilmu Politik.Yogyakarta:Uny Press.


Surbakti, Ramlan.1992.Memahami Ilmu Politik.Jakarta:Grasindo.